Tangerang, 10 Juni 2026 — LSP GETI mendorong tenaga kerja meningkatkan kesiapan industri melalui sertifikasi kompetensi berbasis standar BNSP. Upaya ini relevan saat perusahaan semakin menuntut bukti kemampuan kerja yang jelas dan dapat diverifikasi. Selain ijazah, pekerja perlu menunjukkan kompetensi yang terukur.
Data BPS menunjukkan pasar kerja Indonesia masih besar dan kompetitif. Pada Februari 2026, penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang, dengan rata-rata upah buruh Rp 3,29 juta. Namun, Tingkat Pengangguran Terbuka masih 4,68 persen.
Sementara itu, laporan World Bank tentang keterampilan tenaga kerja Indonesia menekankan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan industri dan kemampuan pekerja. Kesenjangan keterampilan dapat menekan produktivitas dan menghambat mobilitas pekerja. Karena itu, sertifikasi menjadi salah satu instrumen pengakuan kompetensi.
Baca juga: LSP GETI Buka Akses Sertifikasi Profesi Lebih Mudah
Kesiapan Kerja Makin Terukur
LSP GETI menempatkan uji kompetensi sebagai proses penilaian yang objektif, terukur, dan terdokumentasi. Peserta dinilai melalui pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai skema sertifikasi yang diikuti. Dengan demikian, hasil asesmen memberi gambaran lebih jelas tentang kesiapan kerja.
Bagi masyarakat, sertifikasi dapat membantu pekerja baru dan pekerja alih profesi memasuki pasar kerja lebih percaya diri. Selain itu, perusahaan memperoleh rujukan awal saat menilai calon tenaga kerja. Artinya, proses rekrutmen dapat lebih terarah dan berbasis kebutuhan jabatan.
Pemerintah juga menempatkan sertifikasi dalam ekosistem pelatihan vokasi dan layanan ketenagakerjaan terpadu. Kemnaker mencatat peserta pelatihan berkesempatan memperoleh sertifikat kompetensi melalui BNSP. Pada saat yang sama, BNSP berfungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Baca juga: LSP GETI Hadirkan Uji Kompetensi Berstandar BNSP Resmi
Sertifikasi Ikuti Arah Industri
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri yang makin dinamis. Digitalisasi, otomatisasi, dan perubahan layanan membuat pekerja harus memperbarui kemampuan serta siap belajar ulang. Oleh sebab itu, standar kompetensi menjadi rujukan penting dalam pengembangan SDM.
Kebutuhan sertifikasi diperkirakan meningkat pada berbagai sektor pekerjaan seiring perubahan teknologi dan pola kerja. Namun, sertifikasi tidak menggantikan pengalaman kerja. Sertifikasi lebih berperan sebagai bukti standar kompetensi.
Karena itu, LSP GETI mendorong tenaga kerja memahami standar profesi sejak awal. Langkah ini penting agar pekerja dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri. Ke depan, kompetensi terukur menjadi bagian penting dalam pembangunan SDM dan daya saing industri nasional.
