Tangerang, 6 Juni 2026 — LSP GETI terus mendorong peningkatan mutu sumber daya manusia melalui sertifikasi kerja yang terukur, relevan, dan sesuai kebutuhan industri.
Sertifikasi kerja menjadi salah satu cara untuk memastikan kompetensi seseorang tidak hanya dinilai dari pengalaman, tetapi juga dari bukti kemampuan yang dapat diuji secara objektif. Dalam dunia kerja yang makin kompetitif, bukti kompetensi menjadi nilai tambah penting bagi tenaga kerja.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP merupakan lembaga independen yang melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Karena itu, proses sertifikasi memiliki peran strategis dalam pengakuan kemampuan tenaga kerja lintas sektor.
Sertifikasi Jadi Bukti Kompetensi
LSP GETI menilai sertifikasi kerja perlu dipahami sebagai bagian dari pengembangan karier, bukan sekadar pelengkap dokumen administrasi. Melalui asesmen kompetensi, peserta dapat menunjukkan kemampuan sesuai standar yang berlaku di bidangnya.
Baca juga: LSP GETI Dukung Karier Profesional Berbasis Kompetensi
Selain itu, sertifikasi juga membantu perusahaan dalam menilai kesiapan tenaga kerja secara lebih jelas. Dengan adanya standar kompetensi, proses rekrutmen, penempatan, dan pengembangan karyawan dapat berjalan lebih tepat.
Kebutuhan ini sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan nasional. Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 sebesar 4,68 persen, sedangkan jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang. Data ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas tenaga kerja tetap menjadi agenda penting.
Mutu SDM Perlu Standar yang Jelas
Dalam praktiknya, sertifikasi kerja mengacu pada standar kompetensi yang disusun sesuai kebutuhan dunia kerja. Kemnaker menjelaskan bahwa SKKNI digunakan untuk merancang pelatihan kerja dan melakukan asesmen keterampilan seseorang.
Baca juga: LSP GETI Bantu Tingkatkan Kompetensi Kerja Profesional
Melalui peran tersebut, LSP GETI berupaya mendukung tenaga kerja agar memiliki pengakuan kompetensi yang lebih kuat. Namun, sertifikasi tetap harus diikuti dengan peningkatan keterampilan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, sertifikasi kerja bukan akhir dari proses belajar. Sebaliknya, sertifikasi menjadi titik ukur agar SDM terus berkembang, lebih siap menghadapi kebutuhan industri, dan mampu bersaing secara profesional.
