Tangerang, 25 Mei 2026 – Memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah kebanggaan sekaligus bukti profesionalisme Anda di dunia kerja. Namun, perlu diingat bahwa sertifikat ini tidak berlaku selamanya. Umumnya, sertifikat BNSP memiliki masa berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Mengapa ada masa berlakunya? Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemegang sertifikat tetap menjaga kualitas dan mengikuti perkembangan tren serta teknologi di bidangnya masing-masing.
Lantas, bagaimana jika masa berlaku sertifikat Anda hampir habis? Jangan sampai kredibilitas Anda menurun karena sertifikat yang kedaluwarsa. Simak panduan langkah demi langkah untuk memperpanjangnya berikut ini.
1. Cek Masa Berlaku Sertifikat Anda
Langkah pertama adalah memeriksa tanggal penerbitan yang tertera pada sertifikat Anda. Sangat disarankan untuk memulai proses perpanjangan (re-sertifikasi) minimal 2 hingga 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Hal ini untuk menghindari kekosongan status “Kompeten” pada profil profesional Anda.
2. Siapkan Portofolio Selama 3 Tahun Terakhir
Berbeda dengan saat pertama kali mengikuti uji kompetensi, proses perpanjangan biasanya lebih fokus pada RCC (Recognition of Current Competency). Anda diminta membuktikan bahwa selama 3 tahun terakhir, Anda masih aktif bekerja di bidang yang sesuai dengan skema sertifikat tersebut.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Surat keterangan kerja/referensi dari perusahaan.
-
Logbook atau catatan aktivitas pekerjaan.
-
Hasil karya atau laporan proyek yang pernah dikerjakan.
-
Sertifikat pelatihan tambahan yang relevan (jika ada).
3. Hubungi LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Terkait
Anda dapat menghubungi kembali LSP yang mengeluarkan sertifikat Anda sebelumnya, seperti LSP GETI. Jika Anda berada di bidang e-commerce, ekspor, atau pemasaran digital, LSP GETI menyediakan layanan untuk proses re-sertifikasi dengan prosedur yang transparan dan profesional.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran (APL-01 dan APL-02)
Sama seperti proses awal, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan sertifikasi (APL-01) dan formulir asesmen mandiri (APL-02). Pada tahap ini, pastikan semua data yang diinput adalah data terbaru mengenai posisi dan tanggung jawab Anda saat ini.
5. Mengikuti Proses Asesmen (Wawancara atau Portofolio)
Jika dokumen portofolio Anda sudah lengkap dan menunjukkan bahwa Anda masih aktif serta kompeten di bidang tersebut, asesor biasanya akan melakukan verifikasi melalui metode wawancara atau pemeriksaan portofolio. Namun, jika ada standar kompetensi (unit kompetensi) baru yang ditambahkan dalam skema tersebut, Anda mungkin akan diminta untuk mengikuti demonstrasi praktik singkat.
6. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah asesor menyatakan Anda “Kompeten”, hasil tersebut akan dirapatkan dalam sidang pleno LSP dan dilaporkan ke BNSP. Jika disetujui, BNSP akan menerbitkan sertifikat baru dengan masa berlaku tiga tahun ke depan.
Mengapa Harus Memperpanjang di LSP GETI?
Bagi Anda para profesional di bidang digital, LSP GETI memahami kebutuhan industri yang dinamis. Dengan proses yang sistematis, asesi (peserta) akan dipandu agar proses perpanjangan sertifikat berjalan lancar.
Memperpanjang sertifikat BNSP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi untuk menjaga kepercayaan klien, perusahaan, dan mitra bisnis Anda—terutama di sektor yang kompetitif seperti ekspor dan e-commerce.
Sudah siap memperbarui status kompetensi Anda?
Jangan tunggu sampai kedaluwarsa! Hubungi tim LSP GETI hari ini untuk konsultasi mengenai perpanjangan sertifikat BNSP Anda.
Baca Juga : Capek Lamar Kerja Ditolak Terus? Ini Keunggulan Sertifikat Kompetensi BNSP!
