Selamat Datang di LSP P1 LPK GETI
  
Selamat Datang di LSP P1 LPK GETI

Tangerang, 12 Mei 2026 — Lembaga Sertifikasi Profesi P1 LPK GeTI Incubator (LSP GETI) menyelenggarakan program Sertifikasi Penjualan Daring untuk tenaga kerja profesional di sektor digital. Program ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikasi tersebut juga diverifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Skema penjualan daring merupakan salah satu dari lima skema unggulan LSP GETI. Selain itu, uji kompetensi digelar di Tempat Uji Kompetensi LSP GETI, kawasan Great Western Resort, Kota Tangerang. Materi asesmen meliputi pengelolaan produk, layanan pelanggan, hingga strategi pemasaran digital.

Permintaan Tenaga Kerja Digital Terus Naik

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, transaksi e-commerce nasional tumbuh 6,19 persen secara kuartalan pada kuartal ketiga 2025. Bank Indonesia juga mencatat nilai transaksi mencapai Rp134,67 triliun. Angka tersebut naik 20,5 persen secara tahunan.

Baca juga: Rahasia Sukses Eksportir dengan Sertifikat Global Entrepreneur BNSP

Sementara itu, BPS dalam Survei E-Commerce 2025 melaporkan pemanfaatan internet sebagai kanal transaksi terus meningkat. Pergeseran pola konsumsi ini turut mendorong permintaan tenaga kerja terampil di sektor perdagangan digital. Tren tersebut juga memperluas peluang karier baru di ekosistem niaga elektronik.

Di tingkat global, laporan e-Conomy SEA 2025 memproyeksikan ekonomi digital Indonesia mencapai 100 miliar dolar AS. Laporan itu disusun bersama oleh Google, Temasek, dan Bain & Company. Sektor e-commerce diperkirakan menyumbang nilai bruto sekitar 71 miliar dolar AS.

Dengan demikian, kebutuhan profesional bersertifikat di bidang penjualan daring kian mendesak. Sebab, sertifikat kompetensi menjadi bukti formal atas kemampuan teknis yang terukur. Selain itu, pemegangnya memiliki peluang lebih besar dalam kerja sama bisnis maupun pengembangan karier.

Baca juga: Sertifikasi BNSP di LSP GETI Tingkatkan Peluang Kerja

Mendukung Agenda Transformasi Digital Nasional

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan sertifikasi berbasis SKKNI. Skema penjualan daring termasuk prioritas peningkatan kompetensi tenaga kerja digital. Di samping itu, BNSP berperan memverifikasi setiap lembaga sertifikasi profesi yang menyelenggarakan program serupa.

LSP GETI menyatakan sertifikat dari program ini berlaku selama tiga tahun. Selain itu, asesmen dapat dilakukan secara jarak jauh tanpa batasan lokasi geografis. Karena itu, peserta dari berbagai daerah dapat mengakses program tersebut tanpa harus datang langsung ke lokasi uji.

Ke depan, sertifikasi penjualan daring diperkirakan tetap relevan seiring percepatan adopsi digital di Indonesia. Dengan tren transaksi yang terus naik, kompetensi profesional menjadi salah satu penopang utama ekosistem perdagangan elektronik nasional.

Leave a Reply