Jabatan | Tugas dan Wewenang | Bertanggung Jawab Kepada |
---|---|---|
Dewan Pengarah | 1) Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP 2) Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik 3) Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP 4) Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP 5) Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan 6) Memobilisasi sumber daya | |
Ketua LSP | 1) Melaksanakan program LSP 2) Melakukan monitoring dan elavuasi. 3) Menyiapkan rencana program dan anggaran. 4) Memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada pengarah | Dewan Pengarah |
Bidang Teknis Sertifikasi | 1) Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi 2) Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji 3) Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang 4) Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK) 5) Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK 6) Melakukan rekruitmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya | Ketua LSP |
Bidang Manajemen Mutu | 1) Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai pedoman BNSP 201 2) Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu 3) Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang menajemen 4) Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai pedoman BNSP 201 5) Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu 6) Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang menajemen | Ketua LSP |
Bidang Adminstrasi dan Keuangan | 1) Memfasilitasi unsur – unsur LSP guna terselenggaraannya program sertifikasi profesi 2) Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP 3) Mengarsifkan hasil uji kompetensi 4) Mengadministrasikan hasil uji kompetensi 5) Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP 6) Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP 7) Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP 8) Membuat laporan penggunaan dana | Ketua LSP |
Komite Skema | Melaksanakan Koordinasi dengan Kepala bagian Sertifikasi dalam penyusunan skema sertifikasi 2) Membantu menyiapkan skema dan materi uji kompetensi secara komprehensif 3) Melaksanakan kegiatan sertifikasi termasuk pemeliharan kompetensi dan sertifikasi ulang. 4) Membantu penetapan syarat TUK dan verivikasi TUK 5) Membantu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan lingkup tugasnya. | Ketua LSP |