Lembaga Sertifikasi Profesi

(LSP-P1 LPK GETI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) GETI yang didirikan pada tahun 2018.

Tujuan didirikannya LSP-P1 LPK GETI adalah untuk memastikan kompetensi setiap lulusan LPK GETI dan SDM Indoensia agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang mendukung dan siap bersaing di era perdagangan di pasar digital dan pasar global.

Tugas dan Fungsi

  • Membuat MUK atau Materi uji kompetensi yang sesuai dengan karakteristik peserta.
  • Menyediakan Asesor Kompetensi yang bertugas untuk melaksanakan Asesmen .
  • Menyusun kualifikasi atau okupasi sesuai kubutuhan industri
  • Membentuk Tempat Uji Kompetensi atau TUK
  • Menjaga Mutu dari Asesor Kompetensi dan TUK.
  • Mengembangkan Skema Sertifikasi

Wewenang

  • Menetapkan standar biaya uji kompetensi.
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  • Mencabut/membatalkan keputusan sertifikasi.
  • Menetapkan dan memverifikasi TUK baik TUK Sewaktu/Mandiri/Tempat Kerja.
  • Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila terbuktimelanggar aturan.
  • Mengusulkan standar kompetensi baru sesuai kebutuhan atau permintaan

Pengendalian LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki tugas dalam proses pengendalian. Kinerja dari Lembaga Sertifikasi Profesi secara periodik melalui laporan kegiatan surveilen dan monitoring baik visitasi maupu online. LSP yang ketika di audit oleh BNSP melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan pedoman akan dikenakan sanksi dari pemberitahuan tertulis sampai dengan dicabutnya lisensi. Sementara pemeliharaan pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa dalam hal ini adalah Industri yang menggunakan jasa sertifikasi atau pemegang sertifikat.