(LSP-P1 LPK GETI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) GETI yang didirikan pada tahun 2018.
Tujuan didirikannya LSP-P1 LPK GETI adalah untuk memastikan kompetensi setiap lulusan LPK GETI dan SDM Indoensia agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang mendukung dan siap bersaing di era perdagangan di pasar digital dan pasar global.
Tugas dan Fungsi
Wewenang
Pengendalian LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi memiliki tugas dalam proses pengendalian. Kinerja dari Lembaga Sertifikasi Profesi secara periodik melalui laporan kegiatan surveilen dan monitoring baik visitasi maupu online. LSP yang ketika di audit oleh BNSP melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan pedoman akan dikenakan sanksi dari pemberitahuan tertulis sampai dengan dicabutnya lisensi. Sementara pemeliharaan pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa dalam hal ini adalah Industri yang menggunakan jasa sertifikasi atau pemegang sertifikat.